Kembali ke Arsip BeritaKegiatan Internal
6 Januari 2026
Admin CAKRA
8 kali dibaca

Awal Tahun 2026, UPT PATPH Lakukan Koordinasi Pemantapan Tugas Pengelola dan Pemelihara Kebun

Awal Tahun 2026, UPT PATPH Lakukan Koordinasi Pemantapan Tugas Pengelola dan Pemelihara Kebun
Perbesar Foto

SIDOARJO – Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPT PATPH) mengawali tahun anggaran 2026 dengan langkah strategis. Pada hari Selasa, 6 Januari 2026, dilaksanakan pertemuan koordinasi yang membahas perubahan struktur pengelola dan pemelihara kebun di Ruang Kepala UPT PATPH.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT PATPH yang baru, Bapak Trias Ari Wicaksono, S.E., M.M., dan dihadiri oleh jajaran pejabat eselon IV, yaitu Kasubag Tata Usaha Anang Bandono, S.P., Kepala Seksi Produksi Taufiq Mansur, S.TP., M.M., serta Kepala Seksi Pemasaran Novie Isnawati, S.P., M.Agr.

Penyegaran Struktur dan Optimalisasi Kinerja

Agenda utama pertemuan ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan jajaran pejabat struktural di lingkungan UPT PATPH, meliputi posisi Kepala UPT, Kepala Seksi Produksi, dan Kasubag Tata Usaha. Perubahan manajerial ini dinilai perlu segera diselaraskan dengan kegiatan operasional di lapangan untuk memastikan target kinerja tahun 2026 tercapai.

Dalam arahannya, Kepala UPT PATPH menekankan pentingnya evaluasi terhadap eksistensi pengelola dan pemelihara kebun produksi. Berdasarkan pertimbangan teknis dan manajerial, rapat memutuskan untuk melakukan penyegaran berupa perubahan lokasi tugas bagi para pengelola dan pemelihara kebun. Selain rotasi lokasi, terdapat pula penyesuaian tugas dan tanggung jawab baru yang dibebankan kepada personel terkait guna meningkatkan produktivitas.

Legalitas Tugas

Sebagai bentuk tindak lanjut administratif yang tertib, Kepala UPT PATPH memberikan mandat kepada Kasubag Tata Usaha untuk segera menyusun Surat Keputusan (SK) terbaru. SK bagi pengelola dan pemelihara kebun produksi ini ditetapkan berlaku efektif mulai tanggal 6 Januari 2026, menggantikan dasar hukum yang berlaku sebelumnya.

Langkah koordinasi ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam pengelolaan aset kebun UPT PATPH, sekaligus memastikan seluruh kegiatan produksi dan pemeliharaan berjalan lebih efektif dan efisien di bawah manajemen yang baru.


Publikasi Resmi UPT PATPH Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim
Bagikan via WhatsApp